Laman

Senin, 22 Maret 2010

ETIKA DAN PROFESIONALISME DALAM TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

Etika berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti karakter, sebuah watak yang menghubungkan individu kepada lingkungannya sebagai alat penilai baik atau salah salah, benar atau tidaknya suatu tindakan. Etika merupakan cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah.

sedang profesionalisme sering disebut-sebut sebagai sebuah sifat ahli pada pekerjaannya dan profesinonalisme Berbicara tentang etika dan profesionalisme berarti berbicara tentang sikap, perilaku, tindakan dilingkungan sekitarya.

Adapun seseorang dikatakan profesinal jika:

1.Punya ketrampilan yang tinggi, setidaknya pada satu bidang ilmu yang ia geluti

2.Punya ilmu dan pengalaman, tak ada seorang profesional yang mengerjakan pekerjaan nya dengan asal-asal,mereka pun berpatok pada ilmu serta pengalaman-pengalaman yang ada, sehingga mereka mampu untuk meminimalisir kesalahan

3.Punya sikap mandiri. tanpa disadari seorang profesional justru lebih terbuka pada pendapat, bisa menghargai pendapat orang lain. dan cermat dalam memilih tindakan.

Dari dua penjelasan di atas kita dapat mengambil suatu hipotesa bahwa ada satu hubungan yang saling mendukung antara etika dan profesionalisme salah satu contoh kasus berkaitan tentang etika dan profesionalisme dibidang bisnis

sedangkan etika dan profesionalisme dalam Teknologi Sistem Informasi

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup
- privasi hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya,

- akurasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan,
- property Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret),
- akses Fokus dari masalah ini pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

1. Standar
standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya

2. Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan

3. Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu

4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya

5. Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar